“Membaca dan Menulis bukan seruan saya, tetapi seruan Tuhan, maka ayo kita membaca dan menulis.”
Revolusi teknologi digital telah membawa dunia pada babak baru peradaban, di mana kecerdasan artifisial (KA) menjadi salah satu pilar utama transformasi di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Di tengah perubahan yang begitu cepat, sistem pendidikan global dihadapkan pada peluang dan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya: dari personalisasi pembelajaran hingga kekhawatiran tentang privasi, bias algoritmik, dan ketimpangan akses. Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap penerapan teknologi dilakukan secara bijak, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip supremasi hukum. Buku berjudul “Kecerdasan Artifisial dan Pendidikan: Panduan Bagi Pembuat Kebijakan dan Supremasi Hukum” ini merupakan hasil sunting dari dokumen resmi UNESCO yang berjudul AI and Education: Guidance for Policy- Makers, diterbitkan pada tahun 2021 oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Adapun tujuan utama dari penyusunan ulang buku ini adalah untuk memberikan versi yang lebih ringkas, kontekstual, dan relevan dengan dinamika kebijakan pendidikan di Indonesia, tanpa mengurangi substansi dan semangat dari panduan asli. Dalam penyuntingan ini, beberapa bagian dipersingkat untuk menyoroti inti pesan, sementara bagian lain dikembangkan secara naratif guna memperkuat refleksi kritis, khususnya pada dimensi etika, hukum, dan keadilan dalam penggunaan KA di sektor pendidikan. Dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar UNESCO dan mengintegrasikan wawasan tambahan, panduan ini diharapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi para pembuat kebijakan, pendidik, akademisi, serta publik yang peduli terhadap transformasi pendidikan yang inklusif dan bertanggung jawab di era digital.
Kertas: Book Paper
Ukuran: 16 x 24 cm
Halaman: 106 Hal
Soft Cover, BW, Wraping
Penulis:
Prof. Dr. Ridwan Purnama, S.H., M.Si.
Restu Adi Nugraha, M.Pd.