“Membaca dan Menulis bukan seruan saya, tetapi seruan Tuhan, maka ayo kita membaca dan menulis.”
Kesadaran hukum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum yang berfungsi sebagai landasan dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan berkeadilan. Di dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, kesadaran hukum tidak hanya sekadar pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku, tetapi juga mencakup apresiasi yang mendalam terhadap nilai-nilai yang mendasari hukum tersebut. Kesadaran ini menjadi dasar dari kepatuhan, di mana warga negara mengikuti hukum bukan semata-mata karena adanya ancaman sanksi, tetapi karena adanya pengakuan bahwa hukum merupakan instrumen penting dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Secara historis, kesadaran hukum di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Pada masa awal kemerdekaan, kesadaran hukum lebih berfokus pada pembentukan identitas nasional dan penguatan kedaulatan negara. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kesadaran hukum juga harus beradaptasi dengan tantangan globalisasi, demokratisasi, dan teknologi informasi. Dalam era digital, misalnya, kesadaran hukum semakin penting karena warga negara kini harus berhadapan dengan isu-isu hukum yang kompleks seperti privasi data, kejahatan siber, dan hak-hak digital.
Penulis: Ridwan Purnama, Memen Kustiawan, Dwi Iman Muthaqin, & Restu Adi Nugraha
Warna isi: black/white
Pembatas Buku
Wrapping Buku
Kertas: Book Paper
Ukuran: 16 x 24 cm
Halaman: 82 halaman
Soft Cover